Perusahaan
Multinasional atau Multinational Corporation (MNC) merupakan aktor utama dalam
bisnis internasional. Jenis perusahaan ini pada saat sekarang memegang peranan
yang penting untuk transaksi internasional. Perdagangan internasional seperti
impor dan ekspor merupakan tahap awal dari operasi internasional perusahaan.
Pola operasi internasional meliputi; usaha patungan, penanaman modal asing dan
sistem lisensi. Subjek dalam perdagangan internasional secara tegas sangat
memperhitungkan peran pemerintah yang besar dalm hubungan dengan MNC serta
perusahaan lainnya dalam bisnis internasional
1. BENTUK BADAN HUKUM
Bentuk badan hukum MNC menurut Sumantoro (1987) dapat
dibedakkan menjadi 5, yaaitu:
• Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
• Perusahaan Subsidiary Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
• Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perusahaan Multinasional induknya.
• Perusahaan Subsidiary Merupakan anak perusahaan yang berbadan hukum sendiri. Saham sepenuhnya milik induknya.
• Perusahaan Patungan Merupakan perusahaan yang sahamnya
dimilik dua atau lebih perusahaan sebagai partner.
• Perusahaan Go Public Merupakan perusahaan yang berkedudukan
lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
• Perusahaan dengan Bentuk Lain Pembentukannya berdasarkan
perundangan yang ada , seperti di bidang perbankan , pertmbangan minyak dan gas
bumi , perdagangan ataupun jasa lainnya.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi 2, yaitu:
• Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
• Subsidiary Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro (1988), bentuk badan hukum MNC dibagi menjadi 2, yaitu:
• Perusahaan Cabang Merupakan bagian yang secara formal tidak terpisahkan dari kantor atau pusatnya. Dengan demikinan bukan merupakan badan yang berdiri sendiri.
• Subsidiary Merupakan perseroan anak yang merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, terlepas dari perseroan induknya dan lazimnya didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.
2. PERANAN MNC DALAM ALIH TEKNOLOGI
Dengan berkembangnya pelaksanaan kebijakan pembangunan
pemerintah ORBA, dimana PMA memegang kedudukan yang cukup penting. MNC dengan
kemampuan dan kapasitas permodalan, teknologi dan keahlian manajerial yang
tinggi merupakan salah satu sumber dalam rangka mengisi kelangkaan modal,
teknologi dan keahliann manajemen dalam negeri.
Keunggulan besar MNC adalah kemampuannya untuk siap mengalihkan suatu kesatuan pengetahuan yang tidak dikuasai dalam pemikiran setiap pribadi. MNC berkembang menjadi sebuah perusahaan dengan tingkat kematangan industri dan penggunaan teknologi yang lebih tinggi di atas rata-rata Hal ini yang menjadikan dorongan untuk terjun ke dalam pasar baaru.
Kekuatan lainnya adalah kemampuan MNC mengusahakan berbagai cara perlindungan bagi teknologi yang dimilikinya. Salah satu cara yang senantiasa digunakan adalah mengusahakan sistem panen yang efektif dan undang-undang perdagangan ataupun penggunaan merek yang apat melindungi teknologi. Negara Indonesia sebagai negara berkembang, namun di dalam pengadaan pranata hukum bidang alih teknologi masih sangat terbatas. Namun demikian perkembangan teknologi mendapatkan prioritas yang tinggi berdasarkan 3 tujuan, yaitu:
•Meningkatkan impor teknologi baru
•Mengembangkan landasannya sendiri untuk kegiatan riset di masa depan
• Berusaha tidak membayar terlalu banyak untuk kedua hal tersebut
Keunggulan besar MNC adalah kemampuannya untuk siap mengalihkan suatu kesatuan pengetahuan yang tidak dikuasai dalam pemikiran setiap pribadi. MNC berkembang menjadi sebuah perusahaan dengan tingkat kematangan industri dan penggunaan teknologi yang lebih tinggi di atas rata-rata Hal ini yang menjadikan dorongan untuk terjun ke dalam pasar baaru.
Kekuatan lainnya adalah kemampuan MNC mengusahakan berbagai cara perlindungan bagi teknologi yang dimilikinya. Salah satu cara yang senantiasa digunakan adalah mengusahakan sistem panen yang efektif dan undang-undang perdagangan ataupun penggunaan merek yang apat melindungi teknologi. Negara Indonesia sebagai negara berkembang, namun di dalam pengadaan pranata hukum bidang alih teknologi masih sangat terbatas. Namun demikian perkembangan teknologi mendapatkan prioritas yang tinggi berdasarkan 3 tujuan, yaitu:
•Meningkatkan impor teknologi baru
•Mengembangkan landasannya sendiri untuk kegiatan riset di masa depan
• Berusaha tidak membayar terlalu banyak untuk kedua hal tersebut
3. PERANAN MNC DALAM INDUSTRIALISASI DI INDONESIA
Proses internasionalisasi yang dibawa oleh MNC telah
terpengaruh struktur industri nasional yakni membawa alam moderenisasi secara
lebih efektif dan mantap baik dibidang teknologi industri maupun manajemen
usaha. Keuntungan yang diperoleh adalah dengan berperannya MNC menjadi
penghubung dengan ekkonomi dunia dan perkembangan ekkonomi industri dan
perdagangan di negara asalnya kepada penerima modal. Salah satu peran yang
diharapkan mampu dimainkan oleh MNC ditinjau dari keberadaannya di Indonesia
adalah menempatkan dirinya sebagai mitra bagi industri-industri nasional muda
dengan membawa akses pasar ekspor yang lebih luas.
4. MNC DALAM GLOBALISASI EKONOMI
Menurut Theodore Levitt, yang disebut dengan globalisasi
ekonomi dunia adalah proses munculnya realitas komersial baru, yang diwarnai
dengan kecenderungan adanya homogenitas selera dan preferensi konsumen.
Sementara itu, Michael Porter ahli manajemen bisnis mendefinisikan globalisasi
ekonomi sebagai keadaaan dimana persaingan antarperusahaan tidak lagi dibatasi
oleh batas-batas negara. Arus globalisasi ekonomi dunia ini terjadi karena
sejumlah faktor, dan yang paling sering disebut adalah kemajuan di bidang
teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. Ada banyak hal yang dapat
mendorong arus globalisasi ekonomi diantaranya , yaitu:
• Penggunaan Bahasa Inggris sebagai bahasa internasional
• Penggunaan mata uang dolar sebagai mata uang internasional
• Pesatnya pertumbuhan sektor kepariwisataan
• Adanya kerangka sistem moneter dan perdagangan dunia yang
relatif mapan
• Munculnya kekuatan ekonomi yang semakin berimbang
Setiap terjadi perubahan pasti akan muncul peluang dan
ancaman. Para penganut teori Neo-Marxis melihat, bahwa proses globalisasi
merupakan bentuk baruu dari ekspansi kapitalisme. Dalam tatanan dunia yang
tidak berimbang, globalisasi hanya mengekalkan posisi negara-negara berkembang.
Namun sebagian yang lain optimis, menurut mereka, globalisasi
ekonomi memiliki efek menyebarkan kegiatan ekonomi secara lebih merata.
Optimisme lainnya dari teori Adam Smith. Teori yang dituturkannya dua abad yang
lalu membahas mengenai hubungan luas pasar dan spesialisasi. Menurut Adam
Smith, spesialisasi yang mengakibatkan produktivitas meningkat, dibatasi oleh
luas pasar. Semakin luas pasar, semakin tinggi kecenderungan spesialisasi.
Jadi, globalisasi dan spesialisasi merupakan dua kekuatan yang saling
menguatkan satu sama lain.
Pemerintah berkepentingan untuk mendorong
perusahaan-perusahaan domestik agar menggalang kerja sama dengan
perusahaan-perusahaan global. Perusahaan-perusahaan di negara berkembang harus
menghindari persaingan frontal dengan perusahaan global yang unggul dalam semua
aspek. Arus globalisasi ekonomi dunia tidak mungkin terelakan. Kita akan
kehilangan momentum sejarah bila mengisolasi diri. Oleh karena itu, sebagai
suatu bangsa yang sedang menabangun, kita juga harus berani menghadapi
persaingan perdagangan di pasar global.
5. PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINSIONAL
Wujud secara fisik berkaitan dengan modern mengenai ‘Masalah
Perusahaan Multinasional” dapat dilihat dengan tersebarnya secara cepat
perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di seluruh dunia sejak perang dunia
kedua. Pada tahun 1960an di Eropa, sangat terasa sekali pengaruh ekonomi
Amerika Serikat yang begitu kuat sehingga dianggap sebagai suatu ancaman.
Kemudian pada tahun 1967 dalam bukunya Jean Servan-Schreiber menulis “Tantangan
Amerika”. Pengarang menyatakan bahwa industri Eropa dalam bahaya dengan adanya
kehadiran perusahaan Amerika Serikat yang menguasai pasar Eropa terutama dalam
bidang teknologi industri. Solusinya perlu mengadopsi suatu kebijakan
penggabungan Negara-negara Eropa untuk mempertemukan kekuatan pasar agar mampu
bersaing dengan Amerika Serikat. Perusahaan Multinasional Amerika Serikat,
dianggap sebagai alat untuk melakukan kompetisi dengan menggunakan peraturan
yang melampuai batas-batas Negara dengan cara yang baik ke perusahaan Eropa.
6. PENYALAHGUNAAN PERUSAHAAN MULTINASIONAL YANG MEMPUNYAI
PENGARUH BESAR
Dasar pengembangan ini menjadi perhatian yang dihasilkan dari
adanya penyalahgunaan kuasa oleh perusahaan AS terhadap Chili. Dalam
penyelidikan tersebut menetapkan ketakutan dari mereka yang percaya korporasi
AS itu adalah suatu ancaman terhadap kedaulatan tuan rumah Negara. Kemudian
suatu iklim kecurigaan mulai timbul terhadap perusahaan multinasional. Ahli
ekonomi mulai merasakan bahwa perusahaan multinasional adalah organisasi bisnis
yang unik dengan hasil yang tradisional teori ekonomi mengenai gerakan modal
internasional dan keseimbangan pembayaran tidak lagi cukup untuk menjelaskan
kesatuan ini. Namun sepanjang tahun 1950an sejumlah ahli ekonomi dengan
keterampilan khusus managerial internal, kemampuan dari perusahaan
multinasional untuk melebihi pembatasan batasan-batasan nasional dan kendali
dari pusat adalah faktor yang membuatnya menonjol dari jenis kesatuan usaha
yang lain.
Kemudian menurut D.K Fieldhouse secara teoritis menciptakan
satu konsep yang seragam mengenai perusahaan multinasional dimana siapa
pelakunya diselaraskan dengan keseragaman dan pola keteladanannya dapat
diramalkan. Kemudian muncul mengenai bahaya perusahaan multinasional dan
bagaimana untuk mengendalikannya. Proyek Perusahaan Multinasional Komparatif
dari Harvard Universitas, yang dikoordinir oleh Raymond Vermon pada tahun
1960an dan awal 1970an menghasilkan rincian studi empiris pertumbuhan
perusahaan multinasional modern, dan ia termasuk perusahaan dengan format
kesatuan usaha yang terbaru. Selama tahun 1960an sampai tahun 1970an pendapat
kritis mangatakan bahwa jika suatu perusahaan tidak secara terbuka bersaing
maka akan mengarah pada perusahaan kapitalis, penulisan ini berkisar antara
Marxism-Leninism.
Hal ini merupakan suatu jaman dimana secara kebiasaan
menerima keuntungan-keuntungan usaha bebas dengan keragu-raguan dan dimana
sosialisme menawarkan suatu alternative yang sehat, demikianlah iklim ideologis
mau menerima pengembangan suatu kritis terhadap perusahaan multinasional,
sebagai pembanding neo-clasical analisa ekonomi, sebagai suatu kesatuan
diuntungkan. Pada periode tahun 1960an sampai tahun 1970-an merupakan periode
kebangkitan ekonomi di eropa dan Jepang dalam hal kompetisi ekonomi
internasional yang lebih besar dalam bidang bisnis antara Eropa, Jepang dan
Amerika Serikat, kompetisi tersebut perlu mendapat perhatian lebih di beberapa
tempat, dalam hal ini Eropa terjadi dominasi perusahaan Amerika Serikat yang
begitu kuat, dalam hal ini perusahaan-perusahaan asing dipandang sebagai satu
ancaman terhadap keamanan ekonomi dan ancaman bagi ekonomi dalam negeri.
Kemudian di periode tahun 1960-an sampai tahun 1970-an
merupakan periode ketika Negara-negara di bagian bumi selatan yang baru merdeka
masuk kedalam satu organisasi internasional Persatuan Bangsa-Bangsa dan
menuntut pengakuan melalui tindakan multilateral seperti melakukan transaksi
ekonomi internasional sebagai alat bukti kebebasan ekonomi Negara yang
berdaulat, dalam hal ii perusahaan multinasional. Kemudian PBB telah didukung
untuk membuat suatu kebijakan peraturan yang berkaitan dengan perusahaan
multinasional untuk melindungi Negara tuan rumah karena adanya penyalahgunaan
pengaruh yang begitu besar dari suatu perusahaan multinasional. Selama periode
politik dan pembangunan ekonomi mempengaruhi teori baru mengenai perkembangan
perusahaan multinasional, nampak memberi penjelasan secara teoritis pertama
dari fenomena dan pandangan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu
seragaman, unik dan secara ekonomis kuat. Hal ini merangsang kebijakan yang
berorientasi pada dampak negatif dari perusahaan tersebut, yang dilihat dari
sudut pandang neo klasik yang sangat berpengaruh pada akhir 1980an namun saat
ini pengaruhnya terbatas.
7. KEDUDUKAN
PADA MASA SEKARANG
Sejak tahun 1970-an banyak perubahan yang terjadi dalam
nasional dan internasional mengenai pengaturan tentang Perusahaan Multinasional
yang mencerminkan adanya penekanan perubahan dalam menguraikan perusahaan
multinasional tersebut. Pertama, pengertian terdahulu yang hanya dibatasi pada
tujuan investasi langsung (direct investment) telah ditinggalkan. Termasuk juga
para sosialis terdahulu yang sekarang disebut sebagai Blok Timur. Kedua, terdapat
peningkatan dalam hukum yang telah digunakan oleh negara-negara untuk menarik
pembangunan internasional aktif. Tentu saja, peraturan nasional tentang
perusahaan multinasional yang ada sekarang ini mengalami perubahan dari
pembatasan yang ketat dan nasionalis menuju ke arah rezim yang mudah memberikan
izin.
Pada saat yang sama, perubahan ini mendapatkan pengetahuan
dari pengalaman dan mengenal dengan baik sebagian besar persoalan yang telah
diperjanjikan. Permasalahan tentang kepemilikan dan pengawasan telah menyusul
dengan pemikiran baru yang berkenaan dengan peningkatan pajak dari investor
asing, pertambahan transfer teknologi, keadaan yang lebih baik bagi
terlaksananya perundingan selama berjalannya investasi, dan
keistimewaan-keistimewaan di bidang industri yang diberikan oleh negara
ketempat-tempat dimana perusahaan multinasional itu ada. Bagaimanapun, keadaan
ini seharusnya tidak disalah artikan sebagai kebebasan intervensi dan proteksi
yang besar dalam menghadapi isu perusahaan multinasional.
Perubahan ini lebih pada peningkatan kualitas, dan
ketidakberlakuan kebijakan selalu dimungkinkan dalam perubahan ekonomi
internasional. Pada tingkat internasional terdapat kemunduran dari “model
pengawasan” perusahaan multinasional yang didasarkan pada organisasi
multilateral internasional, sebagaimana telah direkomendasikan oleh Group of
Eminent Persons PBB. Hal ini lebih jelas lagi ditunjukkan oleh kegagalan PBB
untuk menyetujui kesepakatan tentang Peraturan Umum tentang Perusahaan
Transnasional. Seharusnya, lebih besar lagi, dari ketidakmampuan pada bagian
yang telah dan sedang dikembangkan kepada suatu kesepakatan yang mengandung
kontroversi dan lebih mendasar.
Hal ini termasuk juga dalam artian “perlakuan nasional” bagi
perusahaan transnasional, prinsip kompensasi diterapkan dalam proses
nasionalisasi, daerah yuriskdiksi negara ketempatan perusahaan transnasional,
jangkauan larangan intervensi terhadap urusan politik internal oleh perusahaan
transnasional, pengikatan umum pedoman dan pengaturan hukum internasional
publik dalam mendefinisikan kewajiban negara ketempatan terhadap perusahaan
transnasional. Pada tahap politik dan ideologi terdapat sejumlah perubahan yang
signifikan sejak tahun 1970-an, membantu untuk menciptakan kesempatan yang
lebih banyak ke arah investor asing: Pertama, selama tahun 1980-an di beberapa
negara, terutama di Amerika Serikat dan Inggris, mengalami perubahan pada
kebijakan pemerintah yang lebih condong pada politik ekonomi neo-klasik dan
liberal ke arah investasi asing langsung. Kedua, para sosialis terdahulu di
negara-negara blok timur telah meninggalkan struktur ekonomi yang dimiliki dan
bergerak ke arah ekonomi pasar bebas. Ketiga, di negara-negara berkembang,
kekuatan ekonomi eksternal telah menyebabkan pemikiran kembali awal komitmen
politik untuk kebangsaan dan kebijakan ekonomi negara.
Keempat, di arena internasional, kekhawatiran yang disebabkan
oleh apa yang disebut sebagai tata tertib ekonomi internasional yang baru
tentang negara miskin telah menimbulkan reaksi negara-negara berkembang.
Terakhir, suatu kontribusi penting terhadap pemikiran mengenai perusahaan
multinasional sekarang ini telah meningkatkan pengetahuan antara lain tentang
firma. Terdapat keraguan terhadap beberapa proses generalisasi tentang
perusahaan multinasional, yaitu:
• bahwa perusahaan multinasional bukan merupakan bagian dari
negara yang merupakan kesatuan kekuasaan.
• Awalnya nama perusahaan multinasional dipusatkan
kecenderungannya pada monopoli, namun akhir-akhir ini telah timbul suatu
kesadaran yang lebih tinggi terhadap dasar persaingan ekonomi transnasional
dalam penyelenggaraan perusahaan multinasional.
• Perusahaan multinasional merupakan tipe yang sama dengan
kesatuan bisnis yang kebiasaannya dapat diprediksikan melalui penarikan
kesimpulan yang logis dari karakteristiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar