Sabtu, 26 November 2011

ILMU SOSIAL DASAR BAB IX




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
MATA KULIAH :
ILMU SOSIAL DASAR

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:
ANGGOTA
N.P.M.
JAUMIL

HARIS HIMAWAN

MUHAMAD BAGOES IRAWAN
14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO
17111565
SARAH HABIBAH
16111609
IVEEN HERMIAWAN
13111760
ASRIADITA LARASATI
11111263
PANCA HADI SURYA
15111487
 BAB IX

prasangka,diskriminasi,etnosentrisme



Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
   Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
  1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
  2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
  3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
  6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
  7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri
Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
  Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu:

1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
    fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):  
ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.sanksi sudah menjadi lemahtindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok  
studi kasus  : di negara ini kebanyakan kepentingan yang harus nya didahulukan malah menjadi belakangan ,contohnya seperti kepentingan untuk rakyat kecil sepertinya tidak terlalu diutamakan malahan uang dipakai untuk pembangunan-pembangunan yang bisa ditunda  

opini : seharusnya pemerintah mempunyai perencanaan yang baik sebelum membangun sebuah fasilitas, dipikirkan kapan pembangunan itu akan selesai dan bagaimana cara mempercepat berjalannya pembangunan tersebut. Pemerintah jangan hanya memikirkan dirinya sendiri

Kamis, 24 November 2011

BAB VIII Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:

ANGGOTA :


NPM :
JAUMIL AZIZULATIF


19111237


MUHAMAD BAGOES IRAWAN


14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO


17111565
SARAH HABIBAH


16111609
IVEEN HERMIAWAN


13111760
ASRIADITA LARASATI


11111263
PANCA HADI SURYA


15111487
GERRY ELMIZAN


13111036


BAB VIII
Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kemiskinan

Pengertian ilmu     yang terdapat dalam kamus Bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu (Admojo, 1998). Mulyadhi Kartanegara mengatakan ilmu adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda, terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas pada bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada bidang-bidang non fisik, seperti metafisika.   

Adapun beberapa definisi ilmu menurut para ahli seperti yang dikutip oleh Bakhtiar tahun 2005 diantaranya  adalah :
·        Mohamad Hatta, mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukannya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam.
·        Ralph Ross dan Ernest Van Den Haag, mengatakan ilmu adalah yang empiris, rasional, umum dan sistematik, dan ke empatnya serentak.
·        Karl Pearson, mengatakan ilmu adalah lukisan atau keterangan yang komprehensif dan konsisten tentang fakta pengalaman dengan istilah yang sederhana.
·        Ashley Montagu, menyimpulkan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang disusun dalam satu sistem yang berasal dari pengamatan, studi dan percobaan untuk menentukan hakikat prinsip tentang hal yang sedang dikaji.
·        Harsojo menerangkan bahwa ilmu merupakan akumulasi pengetahuan yang disistemasikan dan suatu pendekatan atau metode pendekatan terhadap seluruh dunia empiris yaitu dunia yang terikat oleh faktor ruang dan waktu, dunia yang pada prinsipnya dapat diamati oleh panca indera manusia. Lebih lanjut ilmu didefinisikan sebagai suatu cara menganalisis yang mengijinkan kepada ahli-ahlinya untuk menyatakan suatu proposisi dalam bentuk : “ jika .... maka “.
·        Afanasyef, menyatakan ilmu adalah manusia tentang alam, masyarakat dan pikiran. Ia mencerminkan alam dan konsep-konsep, katagori dan hukum-hukum, yang ketetapannya dan kebenarannya diuji dengan pengalaman praktis.

4 sikap ilmiah :
Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiea; kebiasaan menggunakan alat indera  sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.

Sikap kritis :  Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan;  Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain; bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
 
Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.
 
Sikap ingin menemukan :  Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif; selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya. 

studi kasus : presepsi mahasiswa tentang manfaat ilmu pengetahuan dalam masyarakt yaitu  ilmu pengetahuan mendorong mahasiswa untuk terbuka terhadap perubahan perkembangan ke arah kemajuan

opini :Ilmu pengetahuan sangatlah penting bagi kesejahtraan seseorang, untuk itu pemerintah kita  harus lebih  memperhatikan pendidikan diIndonesia agar banyak bantuan untuk anak yang tidak mampu bersekolah digratiskan. Indonesia akan maju karena ada anak-anak yang pintar

BAB VII Masyarakat perkotaan dan pedesaan


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:

ANGGOTA :


NPM :
JAUMIL AZIZULATIF


19111237


MUHAMAD BAGOES IRAWAN


14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO


17111565
SARAH HABIBAH


16111609
IVEEN HERMIAWAN


13111760
ASRIADITA LARASATI


11111263
PANCA HADI SURYA


15111487
GERRY ELMIZAN


13111036

 

BAB VII

Masyarakat perkotaan dan pedesaan



Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Sedangkan dalam arti sempit, masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan lain sebagainya

Dalam kehidupan sehari-hari, kita menemukan kenyataaan bahwa manusia sebagai makhluk sosial ada kecenderungan untuk melakukan kesalahan sesama manusia. Kecenderungan yang bersifat sosial ini selalu timbul pada diri setiap manusia ada sesuatu yang saling membutuhkan. Dari kenyataan ini kemudian timbullah suatu struktur antar hubungan yang beraneka ragam. Keragaman itu dalam bentuk kolektivitas-kolektivitas serta kelompok-kelompok dan pada tiap-tiap kelompok tersebut terdiri dari kelompok-kelompok yang lebih kecil. Apabila kolektivitas-kolektivitas itu dan kelompok-kelompok mengadakan persekutuan dalam bentuk yang lebih besar, maka terbentuklah apa yang kita kenal dengan masyarakat.

Pada setiap masyarakat, jumlah kelompok dan kesatuan sosial tidak hanya satu, disamping itu individu sebagai warga masyarakat dapat menjadi bagian dari berbagai kelompok dan atau kesatuan sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut.



Syarat-Syarat menjadi Masyarakat
Sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudia berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemasyarakatan.

Berdasarkan mata pencaharian.para pakar ilmu sosial membagi: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Berdasarkan struktur politiknya masyarakat dibagi:berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta cirri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

STUDI KASUS :Pemukiman diperkotaan merupakan produsen sampah terbesar , sumber sampah yang dominan berasal dari pemukiman, bagaimana cara untuk mengatasi masalah tersebut ?

OPINI : Maysyarakat perkotaan/pemukiman harus mempunyai kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah harus berusaha untuk menumbuhkan rasa kepedulian yang besar terhadap sampah karena kalau tidak ditangani dengan optimal akan terjadi banjir dan merugikan banyak pihak.

BAB VI PELAPISAN SOSIAL


UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:

ANGGOTA :


NPM :
JAUMIL AZIZULATIF


19111237


MUHAMAD BAGOES IRAWAN


14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO


17111565
SARAH HABIBAH


16111609
IVEEN HERMIAWAN


13111760
ASRIADITA LARASATI


11111263
PANCA HADI SURYA


15111487
GERRY ELMIZAN


13111036

BAB VI
PELAPISAN SOSIAL

1. Jelaskan pengertian pelapisan sosial!
Dalam bahasa Inggris, kata "pelapisan sosial" adalah "social stratification". Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya yaitu strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu). Selama dalam suatu masyarakat ada sesuatu yang dihargai maka hal itu merupakan bibit terbentuknya pelapisan sosial. Sesuatu yang dihargai itu dapat berupa uang atau harta benda, kekuasaan, ilmu pengetahuan dan sebagainya. Orang yang semakin banyak hal yang dianggap berharga itu di dapat maka orang tersebut menempati posisi yang tinggi dalam stratifikasi. Apabila tingkat diferensiasinya rendah maka pelapisan sosialnya juga kurang terlihat.

2. Jelaskan terjadinya pelapisan sosial!
Terjadinya pelapisan sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
A. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
B. Terjadi dengan sendirinya :
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

Studi Kasus:
Banyak orang kaya yang memandang sebelah mata orang miskin, karena perbedaan ekonomi dan sosial.

opini : Semua manusia dimata Tuhan sama saja yang membedakan adalah iman dan ketaqwaannya. Seharusnya orang yang lebih atau cukup dapat membantu orang miskin tersebut. Agar tidak selalu dapat mensyukuri rezeki dari Tuhan. Dan dapat menciptakan satu sikap yang  saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lain.


Selasa, 15 November 2011

BAB V WARGA NEGARA DAN NEGARA

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:

ANGGOTA :

NPM :
JAUMIL AZIZULATIF

19111237
HARIS HIMAWAN

13111230
MUHAMAD BAGOES IRAWAN

14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO

17111565
SARAH HABIBAH

16111609
IVEEN HERMIAWAN

13111760
ASRIADITA LARASATI

11111263
PANCA HADI SURYA

15111487
GERRY ELMIZAN

13111036




BAB V
WARGA NEGARA DAN NEGARA

1. Jelaskan pengertian hukum!
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

2. Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum!

Ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:

* Pidana pokok:

1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.

* Pidana tambahan:

1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

studi kasus:
Dalam hubungan antar negara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain.Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negera lain melahirkan seorang anak, maka status kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orang tuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, Misalnya negara A menganut asas ius-sanguinis sedangkan negara B menganut asas ius-soli,hal ini dapat menimbulkan status Bipatride atau Apatride pada anak dari orangtua yang bermigrasi di antara kedua negara tersebut

Opini:
Pada prinsipnya, perkawinan antara WNI dan WNA atau sebaliknya selama
dilangsungkan menurut agama, maka dapat dicatatkan oleh negara. 
Selanjutnya sesuai dengan persyaratan untuk mencatatkan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2005 tantang persyaratan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
sumber: http://vco-milanisti.blogspot.com/2011/02/hukum-perdata-pernikahan-beda.html


BAB IV PEMUDA DAN SOSIALISASI

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
SISTEM INFORMASI

DOSEN :
IBU NINUK SEKARSARI

KELOMPOK 1:

ANGGOTA :

NPM :
JAUMIL AZIZULATIF

19111237
HARIS HIMAWAN

13111230
MUHAMAD BAGOES IRAWAN

14111642
YONATAN PANDU KRISTANTO

17111565
SARAH HABIBAH

16111609
IVEEN HERMIAWAN

13111760
ASRIADITA LARASATI

11111263
PANCA HADI SURYA

15111487
GERRY ELMIZAN

13111036



BAB IV
PEMUDA DAN SOSIALISASI 


1. Jelaskan pengertian pemuda!
Pemuda adalah generasi muda sebagai pewaris, penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber insani bagi pembangunan nasional, posisi generasi muda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral dalam artian bahwa, pemuda berperan sebagai pelestari nilai budaya, kejuangan, pelopor dan perintis pembaruan melalui karsa, karya dan dedikasi.

2. Jelaskan pengertian sosialisasi!
Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat.

Studi Kasus:
Banyak pemuda yang terjebak oleh bahaya narkoba, padahal kemajuan bangsa Indonesia di pundak pemuda sebagai tumpuan masa depan bangsa, negara dan kotanya. Jika narkoba tidak di sosialisasikan tentang bahaya narkoba mungkin makin banyak lagi pemuda yang terjebak bahaya narkoba. Lalu bagaimana nasib bangsa, negara dan kotanya kalau pemudanya seperti itu?

Opini:
Pemerintah harus mensosialisasikan kepada para pemuda agar mencegah narkoba karena itu dapat merugikan bangsa,diri sendiri dan masyarakat lainnya. Pemerintah bisa mengadakan penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi pemuda dan tempat ibadah